7. Bersih dari penggunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya
BACA JUGA:Vivo V30e Dibekali All New Aura Light Portrait, Tangkap Momen Berharga selama Liburan Sekolah
BACA JUGA:Rekrutmen CPNS 2024: Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Terbaru Bagi Lulusan S1
Calon guru yang tidak memenuhi persyaratan diatas tidak akan diterima sebagai peserta PPG tahun 2024 menurut kebijakan resmi.
Pendidikan Profesi Guru (PPG) sendiri bertujuan untuk memenuhi kompetensi pendagogik, kepribadian, sosial, dan profesionalisme guru sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Peserta PPG terdiri dari calon guru yang mengajar di satuan pendidikan dan juga guru-guru tertentu dengan meliputi:
- Guru penggerak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan belum mempunyai sertifikat pendidik.
BACA JUGA:PERHATIAN! Ini 5 Kategori KPM yang Tidak Akan Dapat Bansos PKH dan BPNT 2024
- Guru yang sudah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan profesi namun belum mempunyai sertifikat pendidik.
- Guru yang aktif mengajar pada tahun ajaran 2023-2024, tapi belum mempunyai sertifikat pendidik.
- Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum mempunyai sertifikat pendidik.
- Guru yang ingin menambah sertifikat pendidik yang berbeda walaupun telah memiliki satu.
BACA JUGA:CAIR JULI! Ini 7 Syarat Penerima Bansos BLT MRP Rp600.000, Kamu Termasuk Ga?
BACA JUGA:JANGAN SAMPAI KELEWATAN! Ini 5 Jadwal Fanmeeting Idol Korea di Indonesia Juli 2024! Catat Tanggalnya
Sedangkan menurut Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024, persyaratan peserta PPG untuk guru tertentu atau yang telah menjabat PPG Daljab diantaranya: