Bukan Kaleng-kaleng! Ini 7 Rayuan Gombal Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Membuat Cindra Aditi Tejakinkin Terbuai

Sabtu 06-07-2024,15:52 WIB
Reporter : Agus Pongki
Editor : Agus Pongki

Namun Cindra sepertinya tidak yakin, sehingga ia menginginkan ada konsekuensi yang diterima Hasyim jika tidak menepati poin-poin tersebut.

Maka ditambahkan klausul pada surat tersebut yang berisi:

"Demikian surat pernyataan dibuat dengan sebenarnya. Jika saya tidak melaksanakannya, maka akan dikenakan sanksi moral dengan memperbaiki tindakan yang belum terlaksana dan membayar denda yang telah disepakati sebesar IDR 4.000.000.000, dapat dibayarkan dengan cara mengangsur dalam tempo waktu 4 tahun" Surat tersebut pun dibuat dan juga ditandatangani Hasyim tertanggal 5 Januari 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sepertinya tidak mengambil pelajaran dari kasus sebelumnya mengenai hubungan spesialnya dengan Hasnaeni Si wanita emas, Ketua Umum Partai Republik Satu.

Jangan lupa, di sisi lain Cindra Aditi Tejakinkin juga punya peran yang membuat "hasrat" Ketua KPU menggeliat.

Kategori :