PALPRES.COM - Proses persidangan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung telah memasuki tahap akhir.
Kedua pihak juga telah menyerahkan kesimpulan praperadilan kepada hakim tunggal Eman Sulaeman.
Untuk sidang putusan sendiri dijadwalkan akan digelar pada Senin, 8 Juli 2024 mendatang.
Menurut pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel menekankan pentingnya memahami perbedaan antara sidang praperadilan dengan sidang pokok perkara.
BACA JUGA:Jangan Panik! Begini Solusi Uang Setoran Tertelan di Mesin ATM BRI, Langkah Mudah dan Aman
BACA JUGA:TERKUAK! Ini 7 Fakta Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Menurut Kadiv Humas Polri
Dikatakannya, praperadilan hanya menguji keabsahan penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar, bukan menentukan bersalah atau tidaknya Pegi Setiawan.
Reza Indragiri mengemukakan, bahwa Polda Jawa Barat kemungkinan besar bakal menang dalam sidang praperadilan ini dikarenakan 3 faktor utama.
Dimana penyidik telah mengikuti prosedur yang sah dalam menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Bukan itu saja, bukti yang diajukan Polda Jawa Barat juga mempunyai validitas yang tinggi.
BACA JUGA:Pelabuhan Tanjung Carat Dibangun Tahun Ini, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Ikuti Arahan Menhub RI
Bahkan, kesaksian yang dihadirkan juga telah sesuai dengan fakta hukum yang ada.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Pegi Setiawan juga optimis bahwa sidang bakal dimenangkan oleh Pegi.
Mereka meyakini bahwa bukti dan saksi yang diajukan cukup kuat untuk melawan argumen dari Polda Jabar.