Menurut kuasa hukum Pegi, bukti yang dimiliki Polda Jawa Barat tidak cukup kuat untuk mendukung penetapan tersangka Pegi Setiawan.
BACA JUGA:Jangan Panik! Begini Solusi Uang Setoran Tertelan di Mesin ATM BRI, Langkah Mudah dan Aman
Namun demikian, Reza menjelaskan bahwa tidak ada vonis tentang terbukti atau tidak dalam sidang ini, melainkan hanya menilai apakah penetapan tersangka terhadap Pegi sah atau tidak.
Apabila sah, Pegi Setiawan akan menjalani sidang pokok perkara sebagai terdakwa.
Akan tetapi, jika penetapan tersangak dinyatakan tidak sah, maka Pegi Setiawan akan bebas dari penersangkaan apapun.
Reza juga menyebutkan bahwa apabila hakim memutuskan penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah, Pegi akan bebas dari semua tuduhan terkait pembunuhan berencana dan kejahatan seksual.
BACA JUGA:Tersangkut Dugaan Kasus Korupsi, 2 Oknum Pejabat OKU Ditahan Jaksa
BACA JUGA:Bikin Bangga! Kajari Muba Nominator 3 Besar Kategori Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi
Reza optimistis bawah kuasa hukum Pegi Setiawan akan mencapai hasil yang diharapkan.