Jika nilai sama, diprioritaskan berdasarkan jarak domisili terdekat.
Ketiga, Kepsek diminta mengumumkan calon peserta didik yang lolos seleksi dan tidak lolos seleksi jalur prestasi berdasarkan peringkat nilai kumulatif yang memuat informasi total skor secara transparan dan akuntabel dan dapat diakses masyarakat luas.
Keempat, Pj Gubernur Sumsel sebagai atasan Terlapor diminta mengevaluasi maladministrasi dengan melibatkan Inspektorat Sumsel dan memberi sanksi tegas sesuai tingkat kesalahan sebagaimana ketentuan yang berlaku.