Hacker Brain Cipher Hapus Data PDNS 2 yang ‘Disandera’, Pastikan Kunci Enkripsi Berfungsi

Selasa 09-07-2024,21:10 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

Pernyataan Hacker Brain Cipher tersebut, diunggah akun X perusahaan keamanan siber Singapura, StealthMole, @stealthmole_int, Selasa 7 Juli 2024.

BACA JUGA:5 HP Terbaik yang Bagus untuk Ngonten, Lengkap dengan Stabilizer yang Bikin Video Anti Goyang

BACA JUGA:DICORET! 15 Golongan Ini Bukan Lagi Penerima Bansos Tahap Selanjutnya

Dalam pernyataannya, Hacker Brain Cipher menyatakan menghapus data yang mereka ambil dari Server PDNS 2 Surabaya.

Selanjutnya siapapun yang menjual data mengatasnamakan pihaknya, tegas Hacker Brain Cipher, adalah palsu.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menyatakan kunci enkripsi data server PDNS 2 yang diberikan oleh Hacker Brain Cipher bisa berfungsi.

Namun, Semuel Abrijani Pangerapan pun menyatakan mundur sebagai Dirjen Aptika Kominfo, karena merasa bertanggung jawab atas bobolnya Server Data PDNS 2 Surabaya oleh serangan ransomware Lockbit 3.0 Hacker Brain Cipher.

BACA JUGA:Jajaran Pemkot Lubuklinggau Ikuti Rakor Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:ASN Pemkot Lubuklinggau Ikuti Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Bersama Tim Tenis KemenPAN RB

Semuel Abrijani Pangerapan resmi mundur sebagai Dirjen Aptika Kominfo, per 1 Juli 2024.

Seperti diberitakan sebelumnya, serangan ransomware Lockbit 3.0 Hacker Brain Cipher sukses meretas Server PDSN 2 Surabaya hingga tak bisa diakses.

Diretasnya Server PDSN 2 Surabaya, tentu saja membuat para pemangku kebijakan di negeri ini menjadi kalang kabut.

Bagaimana tidak, di server PDSN 2 Surabaya tersebut tersimpan data-data penting dari sejumlah instansi pemerintah.

BACA JUGA:Nyaris Tertangkap, Maling di Kayuagung OKI Berteriak 'Tembak'

BACA JUGA:Miliki Wajah Cantik, Inilah 5 Srikandi Atlet Voli Indonesia Berstatus Anggota TNI dan Polri

Sebut saja instansi Imigrasi, NAFIS Polri, Kemendikbud, bahkan Bais TNI.

Kategori :