Mendagri Tegaskan Pj Kepala Daerah Harus Mengundurkan Diri Jika Ikut Pilkada, Batas Akhir 17 Juli 2024

Kamis 11-07-2024,12:15 WIB
Reporter : Jonison
Editor : Jonison

Dan ketentuan ini tertuang pada surat edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024.

BACA JUGA:Pengendara Matic di Kayuagung OKI Tabrak Truk Sampah, Begini Kondisinya

BACA JUGA:WADUH! Peminat Beras Bulog Lubuklinggau Menurun Drastis, Ternyata Ada Import Luar Negeri

"Sampai saat ini saya sudah menerima lebih kurang 10 surat yang nyatakan mengundurkan diri untuk ikut running. Nggak apa-apa," katanya.

Selanjutnya, Tito Karnavian menerangkan, aturan 40 hari itu dikarenakan Kemendagri harus memproses pengunduran diri tersebut dan mencari Pj kepala daerah pengganti.

Sehingga, Tito mengimbau kepada para Pj kepala daerah agar tetap bekerja di daerah masing-masing sebelum pengunduran diri disetujui Kemendagri.

"Karena kami (kemendagri) membutuhkan waktu untuk menyiapkan pengganti mereka.

BACA JUGA:Mengungkap Rahasia Weton Rabu Kliwon, Ini Keistimewaannya

BACA JUGA:Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini 11 Juli 2024 Tidak Berubah

Harus juga menyurati DPRD, menyurati gubernur untuk bisa mendapatkan masukan dan menyurati kementerian lembaga,” terangnya. 

Selain itu, pihaknya juga akan sidang Pra-TPA dengan KPK, dan juga PPATK untuk mengetahui apakah ada masalah hukum atau tidak terhadap yang bersangkutan.

Sehingga batas akhir tanggal 17 Juli merupakan waktu yang diberikan bagi para Pj ini yang jumlahnya mencapai 276 orang.

"Bagi Pj yang mengundurkan diri sebelum keluar SK ya harus tetap bekerja.

BACA JUGA:Naik Tipis, Harga Emas Batangan Antam di Palembang Hari Ini Tembus Rp1.386.000 per Gram

BACA JUGA:AUTO CUAN! Ini 5 Usaha Ternak Cepat Panen, Cocok Dilakukan di Desa

Bukannya pas ngundurin diri selesai, nggak gitu. Mundur itu sebuah permohonan, setelah itu keluar SK, sebelum Keppres keluar baru berhenti sebagai Pj-nya, jadi tetap bekerja," pungkasnya.

Kategori :