Mendagri Tegaskan Pj Kepala Daerah Harus Mengundurkan Diri Jika Ikut Pilkada, Batas Akhir 17 Juli 2024

Kamis 11-07-2024,12:15 WIB
Reporter : Jonison
Editor : Jonison

PALPRES.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan kepada seluruh penjabat (Pj) Kepala Daerah yang akan ikut Pilkada 2024 harus mengundurkan diri dari jabatannya. 

Bahkan, Mendagri memberikan tenggat waktu penyerahan pengunduran diri tersebut paling akhir pada 17 Juli 2024 mendatang.

Tito Karnavian meminta kepada para PJ Kepala Daerah untuk memberikan surat pengunduran diri mereka yang diserahkan paling lambat tanggal 17 Juli 2024. 

Surat pengunduran diri tersebut harus diterima Kementerian dalam negeri dan diserahkan oleh Pj kepala daerah yang akan ikut dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024.

BACA JUGA:Sindikat Judi Online Retas Sejumlah Situs Pemerintah, 7 Pelaku Berhasil Diamankan

BACA JUGA:MANTAP! Kanwil Kemenkumham Sumsel Gencarkan Sosialisasi Cegah dan Peringatan Bahaya JUDOL

"Khusus untuk Pj (Penjabat) Kepala Daerah saya minta diberi tahu dan deadline-nya adalah 17 Juli ini.

Jadi sebelum 40 hari masa pendaftaran yakni 27 Agustus," tegas Tito.

Hal ini disampaikan Tito dalam sambutannya pada acara Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVI Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Tahun 2024.

Acara rakernas tersebut berlangsung di JCC Senayan, Rabu 10 Juli 2024.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kemenkeu Lulusan SMA SMK Sederajat Ini Posisinya

BACA JUGA:Hasil Semifinal Copa America 2024: Kolombia vs Uruguay, 10 Pemain Bawa La Tricolor Melaju ke Final

Lebih lanjut Ia menjelaskan, sampai saat ini ada sebanyak 10 surat pengunduran diri yang dilayangkan para Pj kepala daerah yang rencananya akan menjadi peserta Pilkada 2024. 

Diterangkannya, hal tersebut berdasarkan ketentuan yang ada.

Dimana Pj Kepala Daerah harus terlebih dahulu mengundurkan diri tepatnya 40 hari sebelum pendaftaran.

Kategori :