Wacana Pemerintah Menaikkan Bea Masuk 200 Persen, Begini Reaksi Kadin Indonesia

Kamis 11-07-2024,15:52 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

Termasuk juga melakukan penertiban barang impor ilegal yang saat ini sudah berada di tengah masyarakat dengan melibatkan Kadin Indonesia beserta Asosiasi dan Himpunan.

BACA JUGA:Update Pencairan Bansos di SIKNG Per 11 Juli 2024, PKH dan BPNT Cair, Bagaimana Dengan BLT MRP?

BACA JUGA:Kadin Indonesia Siapkan Usulan Whitepaper Kebijakan Ekonomi, Sukseskan Program Pemerintah 2024-2029

3. Menghimbau agar Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, tetap mendukung semangat fasilitasi perdagangan dan iklim kemudahan berusaha.

Sehingga pertumbuhan kinerja ekspor nasional maupun iklim investasi tetap bertumbuh dan terjaga. 

“Kami mendorong agar kebijakan pembatasan impor tidak menyulitkan dunia usaha dan industri,” katanya.

Khususnya dalam mendapatkan bahan baku dan penolong sekaligus di saat bersamaan memastikan iklim investasi yang kondusif.

BACA JUGA:Lebih Efisien dan Efektif, Kadin Indonesia Hadirkan Layanan Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis

BACA JUGA:Gagal Digaet Investor AS, Proyek DME Tanjung Enim Mulai Ditawarkan Ke investor China

Dan meningkatkan penguatan industri bagi daya saing lebih baik.

4. Kadin Indonesia juga meminta adanya peninjauan mendalam terhadap HS Code yang terdampak pada rencana kenaikan bea masuk ini. 

Perlu dipertimbangkan agar produk yang belum dapat diproduksi dalam negeri juga produk dengan spesifikasi yang berbeda dapat dikeluarkan dari HS Code terdampak.

Sehingga penerapan bea masuk ini tepat sasaran dan dampak negatif kebijakan terhadap produktivitas industri dapat dihindari yang juga mendukung peningkatan kinerja ekspor.

BACA JUGA:Anniversary ke-28, Frank & co. Kenalkan Maudy Ayunda Sebagai Brand Ambassador, Ini Koleksi Pertamanya

BACA JUGA:Vivo V30e Dibekali All New Aura Light Portrait, Tangkap Momen Berharga selama Liburan Sekolah

5. Kadin Indonesia juga mengeluarkan himbauan agar melakukan pendampingan dari KPPU.

Kategori :