Pengadilan Irak Vonis Mati Istri Pertama Pemimpin ISIS, Ini Dakwaan yang Menjeratnya

Jumat 12-07-2024,03:32 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

BAGHDAD, PALPRES.COM - Pengadilan Irak vonis mati Istri Pertama Pemimpin ISIS, Rabu 10 Juli 2024 waktu setempat.

Adalah Asma Mohammed alias Asma Fawzi Mohammed Al-Qubaysi atau dikenal sebagai Umm Hudaifa, istri dari mendiang Abu Bakr al-Baghdadi.

Diketahui, Abu Bakr al-Baghdadi telah terlebih dahulu tewas dalam satu serangan drone peledak pada 27 Oktober 2019 di barat laut Suriah Provinsi Idlib.

Selain Abu Bakr al-Baghdadi, turut tewas dua anak pemimpin ISIS dalam serangan atas mendapatkan persetujuan Presiden Amerika serikat kala itu, Donald Trump.

BACA JUGA:Pemkot Gorontalo Siapkan 8 Lokasi Pengungsian Warga Terdampak Banjir

BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Cair Sekaligus Via Pos Beserta BLT MRP Mitigasi Resiko Pangan? Cek Jadwalnya!

Sedangkan Asma Mohammed alias Umm Hudaifa, didakwa Pengadilan Pidana Karkh, Baghdad barat, Irak, bekerja sama dengan kelompok ISIS dan menahan seorang perempuan Yazidi.

Akibat perbuatannya, Asma Mohammed akan menjalani hukuman mati dengan cara digantung.

Pejabat pengadilan di Irak menegaskan, Asma Mohammed divonis mati karena melakukan kejahatan kemanusiaan dan genosida terhadap orang-orang Yazidi.

Selain itu, Asma Mohammed dinilai turut berkontribusi terhadap aksi terorisme.

BACA JUGA:Kakanwil BI Sumsel Buka Kick Off QRIS Jelajah Indonesia di Sumsel, Dorong Masyarakat Melek Digitalisasi

BACA JUGA:Sungai Bone dan Bolango Meluap, 6 Kecamatan di Kota Gorontalo Terendam Banjir

Mahkamah Agung Irak, Dewan Yudisial di situs webnya, menegaskan bahwa Asma Mohammed menahan warga Yazidi, yang “dibawa” oleh anggota ISIS di Distrik Sinjar di Irak utara.

Asma Mohammed ditangkap oleh pihak berwenang Turki, pada November 2010.

Selanjutnya oleh otorita Irak, istri pertama Abu Bakr al-Baghdadi dan keluarganya “dipulangkan” ke Baghdad.

Kategori :