Menuju Tata Kelola Perusahaan BUMD yang Baik, Petro Muba Holding Gandeng Kejari Muba

Selasa 16-07-2024,16:21 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

SEKAYU, PALPRES.COM- Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Muba.

Petro Muba Holding terus berupaya untuk menciptakan tata kelola perusahaan yang baik.

Hal itu dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akutabilitas dalam perusahaan khususnya BUMD.

Sehingga Petro Muba Holding menggandeng Kejari Muba untuk memberikan sosialisasi bagi sejumlah perusahaan yang ada dibawah Petro Muba Holding, Selasa 16 Juli 2024 di Gambo Coffe Shop Hotel Grand Ranggonang Sekayu.

BACA JUGA:WOW! Petro Muba Beri Kontribusi Rp5 Miliar ke Pemerintah Daerah

Dalam sosialisasi tersebut, Kajari Muba Roy Riyadi SH MH secara langsung memberikan wejangan dalam sosialisasi tata kelola perusahaan yang baik pada BUMD dan Perusahaan.

“Saya hadir langsung karena memiliki kewajiban untuk memberikan edukasi termasuk BUMD dan ini juga salah satu bagian dari penegakan hukum yang bersifat legal preventif, pencegahan seperti itu,” kata Roy kepada awak media.

Disamping itu juga, Roy pun menegaskan, bahwa ia telah menyampaikan tata kelola yang baik itu mengacu pada Good Corporate Goverment artinya tata kelola perusahaan yang baik dan sehat.

“Karena perlu dipahami juga tugas dan fungsi dari Kejaksaan sendiri itu melakukan penegakan hukum.

BACA JUGA:Bersih-Bersih Ala Petro Muba Holding dari Penyalahgunaan Narkoba, Seluruh Pegawai Tes Urine, Ini Hasilnya?

Nah dalam penegakan sendiri itu memiliki 2 mata pisau yakni Preventif dan Represif. 

Ya kita lakukan ini salah satunya pencegahan dengan preventif,” jelasnya.

Tidak hanya itu saja, sebelumnya Pemkab Muba dan Kejari Muba pun melakukan MoU untuk bidang Perdata dan Tata Usaha (Datun).

Dalam paparannya pun, Kejari Muba mengatakan bahwa peran kejaksaan dalam mendukung 7 prioritas nasional rencana kerja pemerintah (RKP) tahun 2024, diantaranya.

BACA JUGA:Pj Bupati Beri Waktu Enam Bulan untuk Petro Muba Tunjukkan Progres Positif

Kategori :