Banner Honda PCX

Dakwaan Disebut Kabur dan Cacat Hukum, JPU Minta Eksepsi H Halim Ditolak

Dakwaan Disebut Kabur dan Cacat Hukum, JPU Minta Eksepsi H Halim Ditolak

Terdakwa Kemas Haji Abdul Halim Ali atau H Halim saat mengikuti persidang kasus dugaan korupsi dan pemalsuan dokumen tanah proyek Jalan Tol Betung–Tempino di Pengadilan Negeri Palembang-Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Upaya terdakwa Kemas Haji Abdul Halim Ali atau H Halim untuk menggugurkan perkara dugaan korupsi dan pemalsuan dokumen tanah proyek Jalan Tol Betung–Tempino, kembali menemui jalan terjal. 

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 13 Januari 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tegas meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH itu menghangat, ketika JPU menyebut dalil eksepsi terdakwa tidak berdasar hukum dan telah melampaui batas keberatan formil. 

Menurut jaksa, keberatan tersebut justru menyentuh materi pokok perkara yang semestinya diuji melalui pembuktian di persidangan, bukan pada tahap eksepsi.

BACA JUGA:Eksepsi Terdakwa Kasus Dugaan TPPU Narkotika Ditolak, Sidang Berlanjut ke Pokok Perkara

BACA JUGA:Pemilik Salon Diduga Pasang Behel Gigi Ilegal, Sidang Bergulir di Palembang

Sebelumnya, tim penasihat hukum terdakwa bersikukuh menyatakan surat dakwaan jaksa kabur (obscuur libel) dan cacat hukum. 

Mereka menilai dakwaan tidak menguraikan secara jelas perbuatan pidana yang dituduhkan, serta tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP. 

Atas dasar itu, kuasa hukum meminta dakwaan dinyatakan batal demi hukum.

Namun, bantahan keras datang dari JPU Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. 

BACA JUGA:Babak Baru Kasus yang Jerat Oknum Anggota DPRD OI, Potensi Tersangka Bertambah

BACA JUGA:Nekat Panjat Lantai 2, Buruh di Prabumulih Gasak Celengan Hingga Perhiasan: Begini Nasibnya!

Jaksa menegaskan surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. 

Uraian dakwaan disebut memuat secara rinci peran terdakwa, waktu dan tempat kejadian, hingga rangkaian peristiwa dugaan korupsi dan pemalsuan dokumen tanah seluas kurang lebih 34 hektare yang diperuntukkan bagi proyek strategis nasional Jalan Tol Betung–Tempino.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait