BACA JUGA:4 Golongan yang Bisa Dapat Bansos PKH dan BPNT Dobel 2 Bulan Serta BLT MRP Rp400rb Per 15 Juli 2024
Apabila setelah dicek data kamu belum ditemukan atau belum masuk kedalam DTKS, kamu bisa mengajukan data diri ke kelurahan atau desa dilingkunganmu.
Nanti mereka akan menampung datamu, kemudian diadakan musyawarah desa.
Setelah itu, datamu baru diinput pada SIK-Ng yang di kelola oleh desa ataupun kelurahan.
Barulah nanti disahkan oleh dinas sosial, kemudian bupat/walikota setempat.
Jadi untuk kualitas data yang baik, sudah selayaknya data yang diinput oleh desa atau kelurahan benar-benar sesuai dengan keadaan dilapangan.
BACA JUGA:4 Golongan yang Bisa Dapat Bansos PKH dan BPNT Dobel 2 Bulan Serta BLT MRP Rp400rb Per 15 Juli 2024
BACA JUGA:HORE! Bansos BPNT Segera Cair Lewat 4 ATM Bank Berikut Untuk Alokasi Juli - Agustus
Serta, memang diperuntukkan untuk mereka yang benar-benar miskin, rentan miskin, terbatas fisik, memiliki penyakit menahun, dan layak dibantu.
Hal tersebut disampikan Mensos Risma pada kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada selasa 17/01/2023 lalu.
Perli menjadi perhatian, untuk penyaluran PKH dan BPNT saat ini masih menunggu proses penyaluran dana di SIKNG berubah menjadi tersalurkan.
Sehingga periode penyaluran akan dilakukan paling cepat akhir Juli dan paling lambat akhir September.
BACA JUGA:SIAP GRADUASI! KPM PKH Dapat Terima Dana Buat Modal Usaha Sebesar Rp 6 Juta Pada Juli Ini
Jadi harap bersabar ya!