PALEMBANG, PALPRES.COM – Seorang pria yang bekerja Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki hobi yang agak lain dibandingkan ASN lain pada umumnya.
Banyak orang hobi mengoleksi burung, motor tua, atau juga benda-benda kuno, tapi ASN yang satu ini justru hobinya mengoleksi Senjata Api (senpi) Ilegal.
Tentu saja, hobi yang agak lain ini mengundang aparat kepolisian untuk meringkusnya.
Dari hasil pemeriksaan, pria yang memiliki senpi ilegal ini berinisial MG (44).
BACA JUGA:Kapolda Sumsel: Polri Punya tugas dan Tanggung Jawab Besar, Tekankan Penguatan Pengawasan Digital
BACA JUGA:Guna Memastikan Stok Bahan Pokok Aman Terkendali, Kapolda Sumsel Tinjau Pabrik Beras
Ia tercatat sebagai warga Jalan Mayor Zen, Perumahan Yasyafa, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
MG kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah ditangkap polisi.
Ia ditangkap karena memiliki, menguasai dan menyimpan sejumlah senjata api (Senpi) ilegal, beserta ratusan amunisi berbagai kaliber dan magazinnya.
Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK dalam konferensi pers bersama Kabid Humas Kombes Pol Sunarto, mengungkapkan tindak pidana penyalahgunaan senjata api ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat.
BACA JUGA:Kabid Propam Polda Sumsel Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin Personel dan Jajaran
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Sambangi SPN Betung, Beri Arahan ke Personel: Pemimpin Adalah Teladan Bagi Anggotanya
Dari laporan yang diterima adanya orang pribadi yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api tanpa izin (ilegal).
"Berdasar adanya informasi masyarakat, maka Tim kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan dilokasi rumah kediaman tersangka," ujarnya, Senin sore 15 Juli 2024.
Tim dipimpin Kanit 3 Subdit III Jatanras AKP Ardan Richard Lebo langsung mendatangi rumah kediaman tersangka MG yang berada di Jalan Mayor Zen, Perumahan Yasyafa, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang.