Ketika dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, ternyata tim berhasil menemukan 2 senjata api laras panjang dan 2 laras pendek jenis Glock kaliber 32 warna hitam.
Selain itu juga ditemukan pistol warna silver chrome bergagang kayu warna coklat berikut 5 buah magazen.
"Senjata api itu disimpan di samping lemari perabotan dan di dalam laci meja rumahnya," ungkapnya.
Selain itu, dalam penggeledahan tersebut, Tim juga berhasil mengamankan 327 amunisi berbagai kaliber dan merk termasuk jenis peluru tajam, tas senjata, serta sejumlah barang bukti lainnya.
"Selanjutnya Tim kemudian mengamankan MG guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:4 Pejabat Utama Mengalami Rotasi, Sejumlah Pejabat di Polda Sumsel Berpindah Tugas
BACA JUGA:Polda Sumsel Tingkatkan Pengetahuan Agama dan Keimanan Personel, Peringati 1 Muharam 1446 H
Tersangka MG dijerat pasal 1 Undang Undang Darurat No 21 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ucapnya.
Diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka MG mengaku jika sejumlah senjata api tersebut memang miliknya.
Masih menurut pengakuan MG, Ia juga menyebut senpi ilegal yang dimilikinya tanpa ada surat izin.
Dari pengakuannya, ia mendapatkan senpi tersebut dengan cara membeli dari seorang berinsial RO yang saat ini dalam pengejaran petugas.
"Pelaku ini merupakan seorang ASN yang bertugas salah satu kementerian. Adapun senjata tersebut menurutnya sebagai koleksi namun dilakukan secara ilegal," tutupnya.