2 Kurir 10 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Divonis 20 Tahun Penjara

Rabu 17-07-2024,20:07 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Sulis Utomo

Ini semua berkat informasi masyarakat yang masuk ke Dumas (pengaduan masyarakat).

"Masyarakat resah dengan ulah tersangka yang mengedarkan narkoba di desa mereka," ujar Kapolres.

TKP berada di kebun jeruk, jaraknya lebih kurang 300 meter dari jalan raya Desa Mangun Jaya Kecamatan SP Padang.

BACA JUGA:Nyaris Tertangkap, Maling di Kayuagung OKI Berteriak 'Tembak'

BACA JUGA:Pamit Ambil Pancing Tajur, Warga Muara Enim Hilang di Sungai Lematang

Sehingga anggota harus bersusah payah dengan berlari masuk ke dalam kebun karena jalan hanya bisa di akses oleh kendaraan R2.

"Alhamdulillah jerih payah anggota membuahkan hasil, kita berhasil mengamankan pelaku," terang Kapolres.

 

Kategori :