PALEMBANG, PALPRES.COM – Dua kurir 10 Kg Sabu dan ribuan butir ekstasi divonis masing-masing 20 tahun penjara oleh majelis hakim.
Kedua terdakwa tersebut yakni Ariansyah dan Sapri.
Vonis yang diberikan oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Palembang tersebut, jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.
Dimana pada persidangan sebelum kedua, terdakwa dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.
BACA JUGA:Sakit! Mantan Wawako Fitrianti Agustinda Batal Diperiksa Penyidik Kejari Palembang
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa Sapril dan Ariyansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pemufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram dalam bentuk
Atas perbuatannya, para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Jo. Pasal 132 ayat (1) Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sapril dan Ariyansyah, dengan pidana penjara masing-masing selama 20 Tahun.
Serta denda Rp 1 Miliar subsider 4 bulan," ujartegas Majelis Hakim yang diketuai Eddy Cahyono SH MH saat membacakan amar putusan di persidangan yang digelar Rabu 17 Juli 2024.
BACA JUGA:Diduga Bunuh Diri, Juru Parkir Warga Palembang Nekad Terjun ke Sungai Musi
BACA JUGA:VIRAL, Aep ‘Dibawa’ Polda Jabar, Dedi Mulyadi Bongkar Fakta Keberadaan Saksi Kunci Ini?
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh JPU, baik terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut
Dalam dakwaan JPU, dijelaskan kasus yang menjerat kedua terdakwa.
Pada 14 Desember 2023. kedua terdakwa berhasil ditangkap oleh Tim Reserse Polda Sumsel di jalan lintas Palembang -Prabumulih Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim