Citraland
Honda

Perdana! Kilang Pertamina Plaju Mulai Produksi dan Suplai B40, Dukung Swasembada Energi Nasional

Perdana! Kilang Pertamina Plaju Mulai Produksi dan Suplai B40, Dukung Swasembada Energi Nasional

Perdana! Kilang Pertamina Plaju Mulai Produksi dan Suplai B40, Dukung Swasembada Energi Nasional--Kilang Pertamina Plaju

PALEMBANG, PALPRES.COM- Kilang Pertamina Plaju mulai menjalankan program Biodiesel 40 persen atau B40 sebagai bahan bakar nabati (BBN).

Hal itu sebagai komitmen melakukan mandatori pemerintah dengan tujuan mendukung swasembada energi.

Seperti diketahui, pemerintah menetapkan penerapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Dengan campuran bahan bakar nabati biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen atau B40 mulai 1 Januari 2025.

BACA JUGA:Pastikan Berkualitas Tinggi, Kilang Pertamina Plaju Berhasil Produksi 50 Ton Biji Plastik Polytam di 2024

BACA JUGA:Jaga Keamanan Rantai Pasok Crude dan BBM di Perairan, Kilang Pertamina Plaju Gandeng Lanal Palembang

Ketetapan ini disampaikan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 3 Januari 2025.

Implementasi program mandatori B40 ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 341.K/EK.01/MEM.E/2024.

Tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Dalam Rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Sebesar 40 Persen.

Langkah ini, menurut Bahlil, sejalan dengan agenda Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto terkait ketahanan dan swasembada energi.

BACA JUGA:Inovasi Produk Bahan Bakar Kapal Rendah Sulfur Kilang Pertamina Semakin Mendunia

BACA JUGA:Kilang Pertamina Plaju Produksi Biosolar B35, Penuhi Kebutuhan Energi Ramah Lingkungan untuk Kendaraan Diesel

Serta target pemerintah mencapai net zero emission di tahun 2060. 

Pemerintah bahkan menyiapkan rencana peningkatan lebih lanjut ke B50 pada 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: