Sementara setingkat pejabat fungsional atau staf, akan menempati rumah susun dengan luas 98 meter persegi.
Akan tetapi, fasilitasnya tidak diberikan secara gratis, melainkan harus berbayar kendati biayanya belum diumumkan.
Tak hanya itu, terdapat tunhangan-tunjangan lain seperti yang disampaikan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
"Dalam proses pemindahan, bukan hanya ASN yang ditanggung pemerintah, pemerintah juga akan menanggung pasangan ASN, 2 orang anak dan 1 orang asisten rumah tangga," kata dia lewat IG @suharsomonoarfa beberapa waktu lalu.
Sebagai persiapannya, kementeriannya juga siap menampung belasan ribu PNS ke 211 tower apartemen.
BACA JUGA:Batu Akik Galih Asem Konon Miliki Khasiat Untuk Kecantikan dan Keindahan Perempuan
BACA JUGA:Bisa Dapat Saldo DANA Rp200.000 Setiap Hari! Begini Cara Dapatkannya
Bukan itu saja, ada fasilitas infrastruktur penunjang seperti universitas, stasiun dan lain sebagainya.