PALPRES.COM- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia mengeluarkan Surat edaran terbaru dengan Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah.
Jadi tak hanya Jemaah haji, kini Jemaah umrah juga wajib untuk vaksin meningitis.
Di dalam surat edaran tersebut, terdapat aturan terkait vaksin meningitis meningokokus yang wajib didapatkan oleh Jemaah yang dating ke Arab Saudi menggunakan visa haji dan umrah tahun 2024.
Dengan adanya surat edaran terbaru ini mengubah ketetapan syarat vaksinasi meningitis bagi Jemaah umrah.
BACA JUGA:Total Jemaah Haji yang Telah Kembali ke Tanah Air Bertambah jadi 182.160 Orang
BACA JUGA:Operasional Penyelenggaraan Haji Berakhir, PPIH Dipulangkan Secara Bertahap
Jika pada tahun 2022 vaksin meningitis ini direkomendasikan kepada Jemaah umrah, kini menjadi syarat wajib untuk beribadah ke tanah suci.
Diterbitkannya surat edaran Kemenkes yang baru ini seiring dengan adanya pembaruan aturan dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
Kementerian Kesehatan Arab Saudi telah memperbarui ketentuan kesehatan pada jemaah melalui "Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah 1445 H (2024)."
Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes RI, dr Achmad Farchanny Tri Adryanto MKM mengatakan, ketetapan yang da dalam surat edaran ini ditujukan kepada Dinas Kesehatan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) bidang Kekarantinaan Kesehatan dan fasilitas pelayanan Kesehatan yang melayani vaksinasi pelaku perjalanan internasional.
"Kepada instansi yang dituju diharapkan dapat melayani calon pelaku perjalanan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"imbaunya.
Pemerintah Arab Saudi melalui Otoritas Penerbangan Kementerian Perhubungan Arab Saudi telah melakukan pengetatan untuk syarat wajib vaksinasi meningitis sejak Juli 2024.
Jadi para Jemaah umroh yang akan masuk ke Arab Saudi akan dicek pencatatan vaksinasi meningitis yang diperolehnya.