Setia Novanto merupakan tersangka kasus e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun saat akan ditangkap mantan Ketum Partai Golkar tersebut tak dapat ditemui di rumahnya.
Tapi pada akhirnya penjahat kakap ini ketangkap.
3. Suryo
Sejak tahun 2014 silam yakni setelah 10 tahun dinyatakan buron dan DPO.
BACA JUGA:3 Pejabat PLN Ini Dicekal KPK Keluar Negeri, Dijadikan Tersangka Korupsi Proyek di PLTU Bukit Asam
Suryo akhirnya ketangkap atas kasus tindak pidana pencucian uang dalam proses pengajuan KPR di BCA pada tahun 2011.
Suryo di jerat ke meja hijau atas dugaan pemalsuan surat atau penipuan.
Kajari Kota Semarang Agung Mardi Wibowo mengatakan penangkapan terhadap Suryo berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI tanggal 20 Januari 2014 dinyatakan salah dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan.
Saat proses eksekusi terpidana tak berada di kediamannya dan berhasil kabur.
BACA JUGA:Pakai Rompi Orange!, Gubernur Maluku Utara Resmi Ditahan KPK Bersama 6 Tersangka Lainnya
4. Koko Sanda Fritz Gerald
Koko Sanda Frits Gerald merupakan terpidana kasus korupsi Bank Mandiri sebesar Rp10 miliar yang akhirnya ditangkap di Surabaya pada Selasa 18 Januari 2022 lalu.
Koko Sanda ditangkap setelah DPO selama 15 tahun. Ia ditangkap oleh tim gabungan Tabur Kejaksaan Agung dan Kejati Jawa Timur.
Terpidana tersebut kata Fatur Kasi Penkum Kajati Jatim bahwa Koko Sandosa tidak mengindahkan panggilan Jaksa eksekutor Kejati DKI yang disampaikan secara patut sehingga ia dinyatakan berstatus DPO sejak keluarnya Putusan Mahkamah Agung pada 2006 silam.
BACA JUGA:Gubernur Malut yang Terjaring OTT KPK dari Partai Apa? PKS Tegaskan Bukan Kadernya
Terpidana ini dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp500 juta subsidar 6 bulan penjara.