Dana Hibah Bawaslu OKI Rugikan Negara Rp3 Miliar, Kajari: Akan Segera Kita Tetapkan Tersangkanya

Senin 22-07-2024,17:39 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) akan segera menetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah Bawaslu OKI Tahun 2017-2018.

Pasalnya, penyidik menemukan adanya kerugian negara sebesar lebih kurang Rp3 Miliar dari total dana hibah Rp12 miliar yang saat itu diterima Bawaslu OKI. 

"Tunggu saja, siapa nama-nama yang bakal ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kajari OKI, Hendri Hanafi saat press release capaian kinerja Kejari OKI pada hari Bhakti Adhyaksa ke 64, Senin 22 Juli 2024.

Hendri menambahkan, bahwa modus yang dilakukan para tersangka dalam menilap uang negara tersebut menggunakan kegiatan pertangungjawaban fiktif juga dengan double penggunaan anggaran. 

BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru PT Chandra Asri Petrochemical Tbk untuk Lulusan D3, Ini Syaratnya

BACA JUGA:Luar Biasa! Ini Daftar Barang Bukti Harvey Moeis: 11 Unit Rumah, 8 Mobil hingga 88 Tas Mewah

"Kami sudah memeriksa 133 saksi sebelumnya," bebernya. 

Saat ini, pihaknya masih mengumpulkan dua buah alat bukti yang cukup, sehingga dapat mengumumkan nama-nama yang akan bertanggung jawab terhadap kasus ini.

Selain itu, untuk tahap mengumpulkan barang bukti, ada 38 saksi yang dimintai keterangan untuk memastikan jumlah kerugian negara.  

"Mohon bersabar ya, tunggu saja perkembangannya.

BACA JUGA:46 Hektar Lahan Gambut di Muba Terbakar, Kapolres Muba Bersama Jajaran Langsung ke Lokasi

BACA JUGA:Palembang Terapkan Contraflow, Berikut Perbedaan Contraflow dengan One Way, Jangan Sampai Keliru!

Kita lihat siapa saja yang terlibat," tegasnya. 

Ia menambahkan, pihaknya sudah bekerjasama dengan BPKP melakukan perhitungan kerugian negara.

Siapa tau bukan kerugian negara, melainkan kesalahan administrasi. 

Kategori :