PALPRES.COM- Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha beberapa perusahaan pinjaman online (Pinjol) yang beroperasi di Indonesia.
Sebelumnya, jumlah Pinjol yang legal dan berizin OJK mencapai 101 perusahaan.
Namun jumlah tersebut berkurang setelah 3 perusahaan Pinjol dicabut izinnya oleh OJK.
Sehingga saat ini jumlah perusahaan pinjol yang masih memegang izin OJK totalnya menjadi 98.
BACA JUGA:OJK Susun Aturan Baru Pinjol, Bisa Pinjam Hingga Rp10 Miliar, Warganet: Rakyat Dididik Berhutang
BACA JUGA:Literasi Keuangan Masih Rendah, Pemicu Tingginya Korban Pinjol Ilegal, Jadi PR OJK
Adapun 3 perusahaan pinjol yang dicabut izinnya oleh OJK yaitu PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala), PT Tanifund dan PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas).
Oleh karena itu, OJK mengimbau kepada masyarakat untuk mengetahui daftar terbaru perusahaan pinjol yang legal dan berizin.
Ia juga meminta masyarakat untuk menggunakan Pinjol yang sudah berizin OJK.
Tak lupa OJK juga mengimbau agar masyarakat menggunakan dana pinjol sesuai kebutuhan dan kemampuan untuk mampu melunasinya.
BACA JUGA:Polemik Bayar UKT Pakai Uang Pinjol, Ini Kata Rektor Unsri Buat Mahasiswa Barunya
BACA JUGA:Mengalami Data Pribadi Disebar Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengatasinya
"Ingat sebelum meminjam, cek dulu kebutuhan dan kemampuan kamu untuk melunasi pinjaman dan pahami perjanjian serta kewajiban yang harus kamu penuhi," tulis OJK dalam akun Instagram @ojkindonesia.
Berikut ini daftar perusahaan pinjaman online yang berizin resmi OJK berlaku Juli 2024
1. investree