PALPRES.COM - Pemerintah berencana bakal mengubah skema pensiun PNS tahun 2025.
Menariknya, para pensiunan PNS nantinya akan langsung menerima uang pensiunan hingga Rp1 miliar.
Pemerintah mengubah kebijakan uang pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 yang ada dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025 edisi pemutakhiran.
Dimana rencana pengubahan skema pensiunan PNS ini telah lama diagendakan oleh pemerintah.
BACA JUGA:Protes di Depan Muka Netanyahu, Anggota Dewan AS Tuding Israel Penjahat Perang
Misalnya pada tahun 2021, skema dana pensiun PNS ini diganti dari yang selama ini menggunakan skema pay as you go menjadi full funded.
Perubahan skema fully funded ini disebut bisa membuat PNS mendapatkan uang pensiun hingga Rp1 miliar.
Seperti yang dikatakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang kala itu dijabat Tjahjo Kumolo.
Kemudian di akhir tahun 2022, Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) telah meminta pemerintah agar skema iuran pasti atau fully funded terealisasi.
BACA JUGA:Untungnya Pasti Besar! Ini 8 Ide Jualan Online dengan Modal Kecil
Maksud dari skema fully funded atau pensiun didanai penuh merupakan pensiun yang dibayar dari dana atau dikumpulkan oleh pemberi kerja dan peserta.
Kemudian diinvestasikan oleh lembaga pengelola dalam membayar manfaat pensiun ini.
Berbeda halnya dengan pay as you go, yang merupakan sistem pembayaran pensiun PNS yang sekarang pendanaannya dari APBN.
Dengan demikian, dalam KEM PPKF 2025 belum disebutkan skema pensiunan apa yang nantinya akan digunakan dalam rancangan Reformasi Perlindungan Hari Tua bagi ASN.