Sementara bagi yang masa tinggal sampai 10 tahun untuk besaran investasi yang dipersyaratkan mencapai US$ 5.000.000 atau sekitar Rp76 miliar.
Sedangkan warga negara asing yang berinvestasi hingga Rp380 miliar maka bisa mendapatkan masa tinggal lima tahun yang berlaku untuk direksi dan komisarisnya.
Untuk yang masa tinggal sampai 10 tahun maka untuk nilai investasinya mencapai US$ 50.000.000.
BACA JUGA:Pemerintah Terima Usulan 7 Wilayah Dikaji Jadi KEK Baru, Salah Satunya Ada di IKN
BACA JUGA:KEJAR TAYANG! Proyek Tol IKN Kelar Sebelum Perayaan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2024
Namun ada juga ketentuan lain yang berlaku untuk investor asing perorangan khusus untuk yang tidak mendirikan perusahaan di Indonesia.
Syaratnya dengan menempatkan dana sekitar Rp5,3 miliar dan bisa mendapatkan golden visa selama lima tahun.
Dana itu bisa digunakan untuk membeli obligasi pemerintah, atau juga saham perusahaan publik, serta penempatan tabungan atau deposito.
Bagi yang ingin tinggal selama 10 tahun maka dana yang harus ditempatkan mencapai Rp10,6 miliar.
BACA JUGA:Akhirnya Rampung! Bilah Terakhir Garuda ke 4650 Kantor Presiden di IKN Resmi Terpasang
BACA JUGA:Rampung 90 Persen, Jalan Tol Balikpapan-IKN Beroperasi 17 Agustus 2024, Pangkas Waktu 1,5 Jam
Warga negara asing yang mendapatkan golden visa juga bisa merasakan banyak kemudahan.
Seperti jangka waktu tinggal yang lebih lama, kemudian urusan keluar dan masuk Indonesia juga lebih mudah.
Selain itu pemegang golden visa lebih efisien karena tidak perlu mengurus ITAS ke kantor Imigrasi.