Hadir dalam pembukaan uji kompetensi, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumsel Win Hartan, Kepala Balai Diklat Keagamaan Palembang Saefudin, tim asesor independen dari unit pelayanan teknis penilaian kompetensi Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM kota Tangerang.
Berita Sebelumnya
Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) merilis Kementerian/Lembaga (K/L) dalam kategori implementasi program Stranas PK tertinggi pada Triwulan VI Periode 2024.
Dalam laporan yang disusun Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK), Kemenag mencatatkan nilai 91,13 pada B18 (bulan 18 dengan rentang April - Juni 2024).
Pencapaian ini menempatkan Kemenag sebagai salah satu instansi dengan capaian tertinggi kedua dalam implementasi aksi pencegahan korupsi, hanya di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi memberi mandat agar upaya pencegahan korupsi menjadi lebih optimal maka dibutuhkan kolaborasi dan sinergi bersama antara Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Agar Penyelenggaraan Stranas PK menjadi lebih terfokus, terukur, dan berorientasi pada hasil dan dampak maka dibentuklah Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) yang terdiri atas lima kementerian/lembaga, yaitu Kemendagri, KemenPANRB, Bappenas, KSP, dan KPK.
Timnas PK bertugas untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) agar rencana aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024 yang telah disusun bersama berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Secara operasional, Timnas PK didukung oleh Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK) yang berkedudukan di gedung Merah Putih KPK.
“Kerja keras Kementerian Agama dalam reformasi birokrasi kembali mendapat rekognisi. Tim Stranas PK memberi nilai 91,13 untuk periode B18 (bulan 18) kepada Kementerian Agama dalam implementasi program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi,” terang Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim di Jakarta, Selasa 16 Juli 2024.
“Skor Kemenag di B18 naik dibanding hasil penilaian pada B15, yaitu 85,47, dengan rincian skor: aspek perencanaan 82,5, aspek pengadaan barang dan jasa 73,92, dan APIP 100. Kalau pada B15 Kemenag pada posisi ketiga setelah OJK dan BMKG, pada B18 Kemenag di posisi kedua di bawah OJK,” sambungnya.
BACA JUGA:Kemenag Sumsel Instruksikan Para ASN Untuk Aktif Dalam Memberantas Judi Online
Ada 15 aksi yang dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Timnas PK, mulai dari Penyelesaian Tumpang Tindih Penggunaan dan Pemanfaatan Lahan dengan Pendekatan Satu Peta; Penguatan dan Pengendalian Ekspor Impor; hingga Peningkatan Kualitas Data Pemilik Manfaat/Benecial Ownership, serta Pemanfaatan untuk Perizinan, Pengadaan Barang/Jasa, dan Penanganan Perkara.
Dari 15 aksi tersebut, ada tiga yang menjadi pantauan Timnas PK di Kementerian Agama.