PALEMBANG, PALPRES.COM – Sebanyak 5.513 warga di Kota Palembang belum tercoklik.
Mereka yang belum tercoklit ini merupakan warga yang tinggal di wilayah perbatasan antara Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin.
Oleh karena itulah, proses pencocokan dan penelitian (coklit) di Kota Palembang yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) belum selesai.
Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, pada Selasa 30 Juli 2024.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Berikan Trophy dan Piagam Penghargaan Kepada Para Pegiat Lingkungan Hidup Sumsel
Dikatakannya, bahwa warga yang belum tercoklit tersebut semuanya memiliki KTP Palembang.
Hanya saja domisili tempat tinggal mereka berada di wilayah administratif Banyuasin.
Warga yang belum tercoklit tersebut merupakan warga yang tinggal di daerah Plaju dan Tegal Binangun.
"Warga yang belum dicoklit itu tinggal di wilayah perbatasan Kota Palembang dan Banyuasin.
BACA JUGA:Optimalkan e-Dabu, BPJS Kesehatan Palembang fasilitasi JKN Pekerja Badan Usaha
Iya jumlah sekitar 5.513 warga yang belum dicoklit," terang Kurniawan.
Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa permasalahan ini muncul karena kendala wilayah administratif.
Diterangkannya, warga yang belum tercoklit ini, meski ber-KTP Palembang, tetapi mereka secara tempat tinggal ada di Banyuasin.