4 Desember 2024, KPU OKI Gelar Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten
KPU OKI mulai lakukan rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten pada 4 Desember 2024-palpres.com-
KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Proses rekapitulasi perhitungan suara hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati OKI telah selesai dilakukan di tingkat kecamatan.
Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rekapitulasi perolehan suara di tingkat kabupaten yang dimulai pada 4 Desember 2024.
Diketahui, KPU OKI sebelumnya tidak menyelenggarakan perhitungan cepat (real count) untuk pemilukada kali ini dan memilih untuk menunggu hasil rekapitulasi suara yang akan dilakukan di tingkat kabupaten.
Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan menjelaskan, pihaknya belum dapat mengumumkan hasil sementara dari perhitungan cepat, karena surat suara masih dalam proses pengiriman ke PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di setiap kecamatan.
BACA JUGA:KPU OKI Gelar PSU di 2 TPS, Ini Hasilnya
BACA JUGA:Pagi Ini Gempa 4.1 Magnitudo Guncang Maluku Tengah, Cek Update Pusat Gempa Regional IX Ambon
"Saat ini, kami masih menunggu karena surat suara telah dikirim ke PPK masing-masing," ujar Irsan.
Rekapitulasi suara di tingkat PPK saat ini masih berlangsung dan dijadwalkan akan selesai pada 3 Desember.
Setelah itu, pada 4 Desember, rekapitulasi akan dilanjutkan di tingkat KPU OKI.
Irsan juga menambahkan bahwa meskipun proses ini sedang berjalan, hasil resmi hanya dapat diperoleh setelah rekapitulasi tingkat kabupaten selesai dilaksanakan.
BACA JUGA:Operasi Microsleep di Jalan Tol, Lebih dari 2.700 Pengemudi Dimonitor, 173 Orang Kedapatan Mengantuk
BACA JUGA:Serang Pos TNI, Anggota KKB Jelek Waker Tewas Tertembak, Satgas Ops Damai Cartenz Siaga Satu
Pihak KPU OKI juga memberikan apresiasi atas lancarnya pelaksanaan pencoblosan hingga perhitungan suara di tingkat PPS (Panitia Pemungutan Suara).
Di 18 kecamatan, 327 desa, dan 1.249 TPS yang tersebar di wilayah OKI, tidak ditemukan kendala berarti dalam proses pemilihan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: