PALEMBANG, PALPRES.COM - Empat kurir 3 Kg Sabu, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun.
Para terdakwa Jaka Triyono, Edi Juli Ano, Dedi Syahputra, dan Muhamad Akbariansyah (berkas terpisah), nekad menjadi kurir Sabu dengan iming-iming imbalan Rp10 Juta.
Dalam tuntutannya JPU Kejati Sumsel Terry Kristanto SH melalui Jaksa penganti Desmilita SH menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan menjadi perantara dalam jual bali, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram
Sebagaimana atas perbuatan para terdakwa diatur dan diancam dalam pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Ri No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika
BACA JUGA:Kejari Tetapkan Tersangka 3 Kegiatan pada Inspektorat Lahat, Rugikan Negara Senilai...
BACA JUGA:SIGAP! Sat Polairud Polres OKI Tangkap Pengedar Narkoba, Ini Barang Buktinya
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa yakni Jaka Triyono, Edi Juli Anto, Dedi Syahputra, Muhamad Akbariansyah dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, "ujar JPU saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim Masrianti SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Rabu 31 Juli 2024.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui tim kuasa hukumnya untuk mempersiapkan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan
Diketahui dalam dakwaan JPU, peristiwa yang membelit para terdakwa berawal pada Selasa 20 Februari 2024 sekira pukul 08.30 WIB, ketika terdakwa l Jaka Triyono sedang berada di kosan di Deli Serdang lalu ditelpon oleh Ramli (DPO) dan menyuruh terdakwa l ke kota Medan
Kemudian selanjutnya terdakwa l langsung menuju ke Asrama Abdul Hamid tersebut.
BACA JUGA:Jual Mie Basah Berformalin, Warga Lubuk Linggau Dituntut 24 Bulan Penjara
BACA JUGA:Jasad Pelajar di Lubuk Linggau Ditemukan di Dasar Bendungan Watervang
Lalu sekira pukul 10.30 WUV terdakwa disuruh ke arah halte yang berada didepan Asrama Abdul Hamid.
Tidak lama kemudian datang seorang laki-laki yang terdakwa l tidak kenal, langsung membuka pintu mobil dan meletakkan kantong plastik besar ke dalam mobil tepatnya dikursi belakang supir.
Setelah itu orang tersebut langsung pergi meninggalkan terdakwa l