Pada saat akan sampai di Jambi lalu terdakwa l berkata kepada terdakwa ll dan terdakwa lll, bahwa terdakwa l membawa narkotika jenis sabu yang akan diantar ke Kota Palembang.
Masing-masing terdakwa menerima sebesar R.10 juta, kemudian terdakwa )) dan terdakwa III menjawab “ Iya ”.
Selanjutnya pada Kamis 22 Februari 2024 sekira pukul 05.30 WIB pada saat mobil melintas di Jl. Lintas Palembang – Betung KM. 41 Desa Pangkalan Panji Kec. Banyuasin III Kab. Banyuasin Prov. Sumsel. mobil yang terdakwa l diberhentikan oleh petugas Ditresnarkoba Polda Sumsel
BACA JUGA:Diduga Bunuh Diri, Juru Parkir Warga Palembang Nekad Terjun ke Sungai Musi
BACA JUGA:VIRAL, Aep ‘Dibawa’ Polda Jabar, Dedi Mulyadi Bongkar Fakta Keberadaan Saksi Kunci Ini?
Kemudian pada saat mobil berhenti dan menepi lalu saudara Andre (DPO) keluar dari mobil, dan langsung melarikan diri kearah hutan dan sempat dikejar oleh petugas kepolisian namun tidak berhasil ditangkap.
setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap mobil dan didapati 3 bungkus besar plastic teh cina warna hijau bertuliskan GUAR YUN WANG yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 3109 gram yang dibalut lakban warna coklat yang terletak dikotak yang sudah dimodifikasi yang ditempelkan dibawah bemper belakang mobil.
Kemudian untuk terdakwa Muhamad Akbariansyah (berkas terpisah) berhasil diamakan di Jl. Ki Kemas Rindo Kel. Ogan Baru Kec. Kertapati Palembang
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan oleh petugas dari kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumsel, guna diproses lebih lanjut.