4 Kurir 3 Kilo Sabu Asal Medan Dituntut 18 Tahun Penjara

Rabu 31-07-2024,21:15 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Sulis Utomo

Pada saat akan sampai di Jambi lalu terdakwa l berkata kepada terdakwa ll dan terdakwa lll, bahwa terdakwa l membawa narkotika jenis sabu yang akan diantar ke Kota Palembang.

Masing-masing  terdakwa menerima sebesar R.10 juta, kemudian terdakwa )) dan terdakwa III menjawab “ Iya ”.

Selanjutnya pada Kamis 22 Februari 2024 sekira pukul 05.30 WIB pada saat mobil melintas di Jl. Lintas Palembang – Betung  KM. 41  Desa Pangkalan Panji Kec. Banyuasin III Kab. Banyuasin Prov. Sumsel. mobil yang terdakwa l diberhentikan oleh petugas Ditresnarkoba Polda Sumsel 

BACA JUGA:Diduga Bunuh Diri, Juru Parkir Warga Palembang Nekad Terjun ke Sungai Musi

BACA JUGA:VIRAL, Aep ‘Dibawa’ Polda Jabar, Dedi Mulyadi Bongkar Fakta Keberadaan Saksi Kunci Ini?

Kemudian pada saat mobil berhenti dan menepi lalu saudara Andre (DPO) keluar dari mobil, dan langsung melarikan diri kearah hutan dan sempat dikejar oleh petugas kepolisian namun tidak berhasil ditangkap. 

setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap mobil dan didapati 3 bungkus besar plastic teh cina warna hijau  bertuliskan  GUAR YUN  WANG  yang  berisikan  narkotika jenis sabu-sabu  dengan berat brutto 3109 gram yang dibalut lakban warna coklat yang terletak dikotak yang sudah dimodifikasi yang ditempelkan dibawah bemper belakang mobil. 

Kemudian untuk terdakwa Muhamad Akbariansyah (berkas terpisah) berhasil diamakan di Jl. Ki Kemas Rindo Kel. Ogan Baru Kec. Kertapati Palembang

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan oleh petugas dari kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumsel, guna diproses lebih lanjut.  

 

Kategori :