PALPRES.COM- Bingung apakah kendaraan yang kamu gunakan kena tilang elektronik.
Mengingat saat ini Karolantas Polri telah menerapkan tilang elektronik yang sudah dipasang di sejumlah sudut kota maupun daerah di Indonesia.
Mau tahukah cara untuk tahu apakah kendaraan Anda kena tilang elektronik atau tidak?
Simak saja ulasannya dibawah ini sampai habis ya guys.
BACA JUGA:Mudah, Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik Secara Online, Bisa Lewat Hp
Tilang elektronik atau e-tilang adalah teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan raya.
Pengendara yang kena tilang elektronik akan dikenakan sanksi membayar denda dengan besaran sesuai jenis pelanggaran yang telah dilakukan.
Jika pelanggar tak kunjung membayar denda Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK akan diblokir.
Pemilik kendaraan tidak akan bisa membayar pajak kendaraannya sebelum membayar denda tilang elektronik terlebih dahulu.
BACA JUGA:Ingin Tahu Apakah Kendaraan Anda Ditilang Elektronik? Begini Cara Ceknya
Berikut terdapat 10 jenis pelanggaran yang akan terkena tilang elektronik atau e-tilang yaitu.
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat
3. Berkendaraan sambil menggunakan smartphone atau handphone
BACA JUGA:Ratusan Pengendara di Lubuklinggau Terima Surat Cinta dari Tilang Elektronik, Ini Penyebabnya