4. Melanggar batas kecepatan
5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali
6. Berkendaraan melawan arus
7. Melanggar lampu merah
BACA JUGA:Sehari Kirim 30 Surat Tilang ETLE, Hanya 3 yang Respon, Sisanya Blokir!
8. Tidak mengenakan helm
9. Berboncengan lebih dari dua orang
10. Tidak menyalakan lampu utama saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.
Cara cek kendaraan kena tilang elektronik atau tidak.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Korlantas Polri berikut adalah cara mengecek Apakah kendaraan kita terkena tilang elektronik atau tidak?
- Buka situs berikut ini https://etle-pmj-info/id/check-data
- Lalu silakan isi nomor plat kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka pada STNK
- Setelah semuanya terisi klik cek data
BACA JUGA:SIM-nya Bisa Dicabut Permanen, Begini Poin SIM yang Bakal Diterapkan Polantas
- Jika tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat no data available atau data tidak ditemukan