PALEMBANG, PALPRES.COM- Usai melakukan penggeledahan di empat tempat di Kota Sekayu, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan.
Kamis 1 Agustus 2024, Tim Pidsus Kejari melakukan penggeledahan ke rumah pribadi Kadis PMD Muba Richard Cahyadi.
Dalam penggeledahan di kediaman RC yang berada di Villa Gardena 4 Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang tersebut.
Tim Pidsus Kejari Muba menyita satu unit mobil Innova Reborn, Sertifikat tanah dan sejumlah dokumen lainnya.
BACA JUGA:Geledah Rumah Kadis PMD Muba, Tim Pidsus Kejari Temukan Uang Rp130 Juta di Kotak Sepatu
“Ya hari ini kita melakukan penggeledahan di kediaman RC yang ada di Palembang,” kata Kasi Pidsus M Fadli Habibi SH.
Dia menerangkan, dalam penggeledahan itu dimulai pukul 10.00 sampai dengan pukul 13.00 WIB.
Sejumlah ruangan pun diperiksa dan beberapa lemari pun diperiksa.
“Dari hasil itu kita sita 1 unit mobil Innovar Reborn dan sertifikat tanah serta dokumen terkait dugaan tipikor dari pembuatan aplikasi Santan.
Kegiatan pembuatan aplikasi santan sendiri itu menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,5 miliar,” jelas Fadli.
Sebelumnya pada Rabu 31 Juli 2024, Tim Pidsus Kejari Muba pun menyita uang tunai senilai Rp130 juta di dalam kotak sepatu yang ada di kamar rumah dinas Kadis PMD RC.
Pada Rabu 31 Juli 2024 kemarin itu, setidaknya ada 4 tempat berbeda yang dilakukan penggeledahan oleh 4 tim kejari Muba.
“Benar hari ini kita melakukan pengembangan untuk melengkapi berkas penyelidikan. Rumah dinas kepala PMD diperiksa,” kata Kasi Pidsus Kejari Muba M Fadli kepada awak media.
BACA JUGA:Jalankan Tugas dan Fungsi, Kejari Muba Kawal Langsung Pembaharuan Penlok Proyek Strategi Nasional