Dijelaskannya, ada beberapa tempat yang digeledah mulai dari kantor Dinas PMD dan rumah Dinas pak Richard Cahyadi.
Dalam penggeledahan di kediaman dinas pak Richard tim menemukan uang senilai Rp130 juta yang di temukan di dalam kotak sepatu yang ada di kamar Kepala Dinas PMD.
“Tidak hanya uang ada sejumlah alat komunikasi serta dokumen-dokumen pun ikut diamankan,” kata Fadli.
Sebelumnya Kajari Muba Roy Riyadi SH MH sendiri serius dalam memberantas tipikor di Muba.
BACA JUGA:Pemkab -Kejari Muba Tandatangani Nota Kesepakatan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Dimana saat ini Kejari Muba tengah melakukan penyelidikan kasus tipikor salah satunya pembuatan aplikasi Santan.
Dalam keterangan Kajari di depan awak media mengatakan, bahwa saat ini ada 2 kasus tipikor yang sedang naik dalam tahap penyidikan.
Diantaranya dugaan tipikor penyalahgunaan kewenangan dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten muba dalam mengelola alokasi Dana Desa untuk pembuatan aplikasi Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (SANTAN) tahun 2021.
“Untuk dugaan korupsi di Dinas PMD dalam pembuatan aplikasi SANTAN berdasarkan surat Perintan Penyidikan Kepala Kejari Musi Banyuasin nomor: print-/L.6.16/Fd.1/07/2024 tanggal 2 Juli 2024,” kata Roy.
BACA JUGA:Menuju Tata Kelola Perusahaan BUMD yang Baik, Petro Muba Holding Gandeng Kejari Muba
Selain itu mantan penyidik KPK ini pun menerangkan modus dugaan adanya tipikor dalam pembuatan aplikai SANTAN.
Bahwa pada tahun anggaran 2021 ada kegiatan di setiap desa di Muba berupa pengadaan aplikasi SANTAN yang dijalankan oleh pihak ketiga melalui sistem penawaran dari CV MP berupa Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa dan Sistem Informasi Desa.
Dimana tiap-tiap desa telah bersumber dari alokasi dana desa APBD.
“Namun dalam penganggarannya patut diduga telah diatur oleh oknum dari pihak Dinas PMD Muba,” ujarnya.
BACA JUGA:Jaksa Artis: Inovasi Ala Kejari Muba Berikan Pelayanan Prima Bagi Pemilik Barang Bukti
Karena lanjut Roy, dalam pelaksanaannya sendiri tidak dilakukan sosialisasi secara berkelanjutan kepada masyarakat desa dan tidak dilakukan suvervisi atau pengawasan dari Dinas PMD Muba.