Tapi AM sempat menyampaikan posisinya, setelah berhasil berkomunikasi dengan KBRI Yangon.
Dengan ditetapkan sebagai korban TPPO, AM dibebaskan dari denda dan tuntutan hukum pelanggaran keimigrasian.
Saat ini masih terdapat sekitar 35 WNI korban kasus TPPO online scam yang masih terus diperjuangkan Pemerintah, agar dapat segera dibebaskan dan diselamatkan dari wilayah konflik tersebut.
Dalam kesempatan ini, Kementerian Luar Negeri mengimbau kepada seluruh warga negara Indonesia yang berencana bekerja di luar negeri, agar berangkat melalui jalur resmi.
Hendaknya keberangkatan itu sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga dapat terhindar dari risiko menjadi korban TPPO.