4 WNI Bermasalah Direpatriasi dari Malaysia, 73 Lainnya Dideportasi, Ternyata Ini Penyebabnya

Sabtu 03-08-2024,07:35 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

Tapi AM sempat menyampaikan posisinya, setelah berhasil berkomunikasi dengan KBRI Yangon.

Dengan ditetapkan sebagai korban TPPO, AM dibebaskan dari denda dan tuntutan hukum pelanggaran keimigrasian.

Saat ini masih terdapat sekitar 35 WNI korban kasus TPPO online scam yang masih terus diperjuangkan Pemerintah, agar dapat segera dibebaskan dan diselamatkan dari wilayah konflik tersebut.

Dalam kesempatan ini, Kementerian Luar Negeri mengimbau kepada seluruh warga negara Indonesia yang berencana bekerja di luar negeri, agar berangkat melalui jalur resmi.

BACA JUGA:Menang Kuis Xtravaganza FantAXIS, Pelanggan XL Axiata Asal Palembang Raih Rp250 Juta, Ini Lho Caranya

BACA JUGA:WASPADA! DC Pinjol Shopee Tiba-tiba Berhenti Menagih, Simak 4 Langkah yang Kamu Harus Lakukan Apabila Kerumah

Hendaknya keberangkatan itu sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga dapat terhindar dari risiko menjadi korban TPPO.

 

Kategori :