Perubahan status bandara IKN dikatakannya juga untuk lebih membuat maksimal fungsi bandara.
Sehingga bukan hanya melayani tamu penting saja melainkan juga masyarakat umum.
Hanya saja terkait perubahan status bandara perlu melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres).
BACA JUGA:Pendidikan di Luar Negeri! 5 Hal Ini Harus Dipersiapkan Jauh-jauh Hari, Apa Saja?
Diketahui jika aturan mengenai bandara ini masih dalam tahap pembahasan oleh pemerintah.
“Supaya apa? Supaya satu, distribusi pergerakan itu lebih merata,” ujarnya.
Alasan lainnya juga lebih ekonomis, dan utilisasi bandara juga maksimal.
“Untuk itu, kita tentu akan mereview Perpres yang sudah ada. Karena Perpres yang ada sekarang ini untuk VIP,” ungkapnya.
BACA JUGA:Telkomsel Hadirkan GraPARI Nusantara di IKN, Berikan Kemudahan dan Kenyamanan Telekomunikasi
BACA JUGA:Sambut HUT RI, Kemenparekraf Siapkan Tempat Wisata Sekitar IKN, Pesona Alamnya Bikin Mata Terpukau
Perubahan status bandara IKN juga lebih maksimal karena untuk jumlah pergerakan bisa lebih banyak.
Karena kegiatannya tidak terbatas hanya kepentingan tertentu saja.
Budi Karya menegaskan status bandara IKN yang berubah ini bukan sebagai upaya untuk komersialisasi Bandara IKN.
“Apa yang dilakukan ini bukan karena komersialisasi tapi kita ingin bandara IKN bukan hanya melayani tamu penting saja, tapi masyarakat umum juga,” jelasnya.