PALPRES.COM- Mungkin bagi kalian penasaran apakah bisa koperasi simpan pinjam bisa menyita jaminan?
Bila masih bingung coba saja simak ulasan artikel dibawah ini sampai habis.
Perlu kalian ketahui bahwa ada 3 kata yang harus dijelaskan maknanya secara hukum, yaitu koperasi, menyita dan jaminan.
1. Menurut hukum apa itu koperasi?
BACA JUGA:Anggota Koperasi Harus Paham Aturan
BACA JUGA:7 Universitas Negeri dan Swasta Tertua di Indonesia, Nomor 1 Pendirinya Bapak Koperasi Indonesia
Koperasi merupakan salah satu badan usaha yang memiliki jumlah anggota lebih dari 10 orang dan pastinya berbadan hukum sesuai dengan landasan kegiatan sesuai dengan prinsip dari koperasi di Indnesia.
Serta sebagai upaya menggerakan perekenomian masyarakat sesuai asas kekeluargaan.
Hal itu sesuai dengan pasal 1 Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang pengkoperasian.
2. Mengenal definisi menyita berdasarkan di mata hukum
BACA JUGA:Penilaian Kesehatan Tentukan Kelangsungan Hidup Koperasi Simpan Pinjam
BACA JUGA:Dinas Koperasi dan UKM Lubuklinggau Harapkan Koperasi Patuhi Azas dan Prinsipnya
Bila merujuk dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menerangkan bahwa menyita itu perihal sesuai dengan mengambil atau menahan barang sesuai dengan ketupusan yang dikeluarga pengadilan oleh alat negara seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
Sehingga bila dijelaskan menyita itu melakukan perbuatan sita yang mana mengambil dan menahan barang.
Sedangkan penyitaan adalah berasal dari terminologi beslag (bahasa Belanda) dan istilah bahasa Indonesia, beslah, yang istilah bakunya adalah sita atau penyitaan.