Bolehkan Koperasi Simpan Pinjam Menyita Jaminan? Begini Penjelasannya

Senin 05-08-2024,05:58 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

3. Apa itu jaminan berdasarkan pengertian hukumnya

BACA JUGA:Tips Ajukan Pinjaman KUR BRI 2024 di Masa Sulit Sekarang Ini

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Dorong Ekosistem UMKM Songket Naik Kelas Lewat Penyaluran KUR

Jaminan atau biasa disebut juga agunan ini merupakan barang berharga milik pihak yang akan meminjam uang.

Dimana barang atau aset ini dititipkan kepada pemberi pinjaman untuk jaminan.

Bilamana peminjam tidak bisa mengembalikan pinjaman tentunya barang itu pun bisa dimiliki pemberi pinjaman dengan sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Apa itu menyita jaminan berdasarkan mata hukum

BACA JUGA:Cek Tabel Angsuran Pinjaman KUR BRI Bulan Juli 2024, Pinjaman Mulai Rp1 Juta - Rp20 Juta

BACA JUGA:TERBARU! Begini Aturan KUR BRI 2024 Naik Kelas, Jangan Sampai Gagal Paham

Menyita jaminan yang merupakan barang atau aset berharga peminjam.

Bilamana peminjam tidak bisa mengembalikan uang pinjaman bakal di sita jaminannya.

Hanya saja jaminan itu tidak boleh dijual kecuali atas perintah pengadilan dan dijual secara lelang melalui badan resmi pelelangan.

5. Pengertian menyita jaminan menurut hukum

BACA JUGA:Anti Gagal, Syarat Ajukan KUR BRI 2024 Cair Rp50 Juta Bulan Maret Ini

BACA JUGA:Ikuti 4 Langkah Ini Agar Lolos Pengajuan Pinjaman KUR BRI, Cair Rp 50 Juta

- Tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat secara paksa berada ke dalam keadaan penjagaan.

Kategori :