Bolehkan Koperasi Simpan Pinjam Menyita Jaminan? Begini Penjelasannya

Senin 05-08-2024,05:58 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

- Tindakan paksa penjagaan yang dilakukan secara resmi berdasarkan perintah pengadilan atau hakim.

- Barang yang ditempatkan dalam penjagaan tersebut berupa barang yang disengketakan dan bisa juga barang yang akan dijadikan sebagai alat pembayaran atas pelunasan utang debitur atau tergugat dengan cara menjual lelang barang yang disita tersebut.

- Penetapan dan penjagaan barang yang disita berlangsung selama proses pemeriksaan sampai dikeluarkannya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sah atau tidak tindakan penyitaan itu. 

BACA JUGA:Sistem dan Aturan Baru Pinjaman KUR BRI 2024 Mengalami Perubahan, Apa Saja Itu?

BACA JUGA:4 Strategi Ampuh Ajukan KUR BRI 2024, Dana Tembus Hingga Rp50 Juta

Kembali pada pertanyaan awal, apakah koperasi simpan pinjam bisa menyita jaminan? 

Bilamana dalam perjanjian pinjaman telah diatur, maka dari itu koperasi simpan pinjam boleh saja melakukan penyitaan jaminan yang dititipkan tersebut. 

Apakah boleh langsung dijual, maka harus meminta ijin atau fatwa ke Pengadilan untuk melakukan lelang atau penjualan lelang.

Biasanya penjualan lelang itu dilakukan oleh KPKNL atau Balai lelang resmi negara.

Kategori :