Korupsi Dana Imam Masjid, Mantan Pejabat OKI Divonis 2 Tahun Penjara

Senin 05-08-2024,16:01 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Sulis Utomo

Menurut pengakuan yang bersangkutan, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi

Atas perbuatan perbuatan terdakwa Latu Unra, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 201 juta.

 

Kategori :