Usai mendengarkan putusan, terdakwa didampingi oleh tim penasehat hukumnya menyatakan terima terhadap putusan tersebut, sedangkan JPU menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
BACA JUGA:Jual Mie Basah Berformalin, Warga Lubuk Linggau Dituntut 24 Bulan Penjara
BACA JUGA:Jasad Pelajar di Lubuk Linggau Ditemukan di Dasar Bendungan Watervang
Untuk diketahui dalam sidang sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI Tria Hadi Kusuma SH, menuntut terdakwa Latu Unra dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam dakwaannya JPU menyebut bahwa total ada 94 nama imam masjid baik desa maupun kecamatan yang menerima bantuan insentif dari Pemkab OKI.
Bantuan tersebut pada tahun 2021 sebesar Rp100 ribu perbulan, untuk imam masjid di desa dan Rp150 perbulan untuk imam masjid kecamatan.
Kemudian, bantuan itu pada 2022 meningkat, menjadi Rp150 ribu untuk imam di desa dan Rp200 ribu untuk imam kecamatan.
BACA JUGA:Mandi di Bendungan Watervang, Pelajar di Lubuk Linggau Tenggelam
BACA JUGA:Kejati Tahan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan, Salah Satunya Mantan Kadis di Lahat
Uang tersebut kemudian disalurkan oleh Bidang Kesejahteraan Setda Muba melalui rekening BRI untuk masing-masing imam.
Dimana data dan validasi data diterima dari laporan pihak Kecamatan, ternyata begitu menerima buku rekening serta pin kartu ATM para imam, terdakwa malah tidak menyalurkannya.
Bahkan terdakwa tidak menyerahkan buku rekening dan kartu ATM tersebut.
Selama dua tahun, terdakwa kemudian melakukan penarikan dana dari rekening 73 imam dengan total keseluruhan dana yang dia ambil adalah sebesar Rp201 juta lebih.
BACA JUGA:TERUNGKAP! Ini Sosok Perampas Motor Vario Milik Warga Jua-Jua Kayuagung OKI
BACA JUGA:2 Kurir 10 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Divonis 20 Tahun Penjara
Semua diambil untuk kepentingan pribadi, tidak diserahkan ke imam masjid.