Namun demikian, tentunya ada tata cara yang harus diikuti oleh para pejabat itu untuk pengunduran diri.
BACA JUGA:Pemerintah Buka Formasi CPNS 2024 di IKN, Para Peserta Bakal Lulus Mudah?
BACA JUGA:Sukses Kendalikan Inflasi Daerah, Muba Dapat Insentif Fiskal Rp5,6 Miliar
Tito Karnavian kemudian menjelaskan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri juga diwajibkan mundur jika akan maju dalam kontestasi Pilkada.
Ia mengatakan mereka dapat mundur jika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon.
"Untuk ASN, TNI dan Polri, sebelum tanggal penetapan paslon resmi 22 September, itu sudah harus mengundurkan diri ASN, TNI Polri.
Waktu mendaftar 27 Agustus masih boleh dengan status nya ASN, TNI Polri, karena belum tentu memenuhi syarat," jelas Tito.