Pakaian Dinas Bakal Disamakan dengan PPPK Tahun Depan, Ini Komentar PNS di Sumsel
Pakaian dinas ASN, baik PNS dan PPPK, akan disamakan mulai 2025.--Freepik
PALEMBANG, PALPRES.COM – Pakaian dinas ASN, baik PNS dan PPPK, akan disamakan mulai 2025.
Penyamaan aturan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menyusul terbitnya Permendagri Nomor 10 tahun 2024.
Permendagri tersebut mengagtur mengenai penggunaan pakaian dinas ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah, baik tingkat provinsi, kota dan kabupaten.
Memang sebelumnya terdapat perbedaan pakaian dinas antara PNS dan PPPK.
BACA JUGA:KABAR TERBARU! Pakaian Dinas ASN Berubah Sesuai Aturan Ini, Awal Tahun 2025 Diterapkan
BACA JUGA:Tidak Ada PHK! MenPAN RB Jamin Honorer Gagal Seleksi Diangkat PPPK dan Dapat NIP, Asalkan...
Kalau selama ini, PNS memakai pakaian kebanggaan berwarna ‘khaki’, sementara PPPK mengenakan pakaian dinas hitam putih.
Sementara dalam Permendagri No tahun 2024, pakaian dinas PNS dan PPPK akan disamakan.
PPPK berhak pakai warna 'khaki'
Artinya PPPK pun akan berhak memakai pakaian dinas berwarna ‘khaki’, seperti yang dikenakan PNS.
BACA JUGA:Keputusan Terbaru! 4 Golongan Tenaga Honorer Ini Resmi Dicoret dari Pengangkatan PPPK 2024
BACA JUGA:PRIORITAS! Peserta Ibu Hamil dan Berkebutuhan Khusus Dapat Layanan dari Panselda PPPK OKI
Nah, bagaimana tanggapan para PNS di Sumsel terkait pakaian dinas PPPK akan disamakan dengan yang mereka kenakan?
Menurut Elly, PNS di salah satu dinas Pemprov Sumsel, jika hal tersebut diberlakukan tak masalah bagi dirinya.
“Memang selama ini pakaian dinas PNS dan PPPK dibedakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: