BACA JUGA:5 Aplikasi Pinjol yang Bisa Dicairkan ke DANA Dengan Data Jelek, Proses Cepat dan Mudah!
Terlebih lagi di media sosial jangan sampai terlalu disebarkan.
Bilamana kalian menemui kendala coba saja menghubungi pihak Bank atau mengadukan kasus ke layanana konsumen untuk sektor jasa keuangan di OJK.
Dengan menghubungi kontak157 melalui telepon 157, layanan whatsapp 081 157 157 157 atau melalui portal kontak157.ojk.go.id @kontak157,” tulis OJK.