2.086 Hektare Pembebasan Lahan Masih Bermasalah di IKN, Penyelesaian Belum Rampung

Rabu 07-08-2024,06:39 WIB
Reporter : Jonison
Editor : Jonison

Sementara untuk pembebasan lahan, menurut dia, tidak lagi mengacu pada regulasi penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK) karena ada hak-hak warga yang tidak terfasilitasi dalam aturan tersebut.

“Perpres 75/2024 yang disahkan pada 11 Juli 2024, telah menampung hak-hak warga terdampak pembangunan itu,” katanya.

Hak-hak warga yang termasuk dijamin dalam peraturan presiden itu berupa tanah, bangunan dan tanam tumbuh. Semua hak warga itu terakomodasi untuk diberikan penggantian kerugian.

Alimuddin menyebutkan jika pemerintah pusat juga membentuk tim terpadu penyelesaian pembebasan lahan warga terdampak pembangunan Kota Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. 

Tim terpadu tersebut terdiri dari komponen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Badan Pertanahan Nasional.

Tim terpadu fokus mempercepat pembebasan lahan warga terdampak pembangunan infrastruktur pengendalian banjir di Kelurahan Sepaku, lanjut Alimuddin, serta lahan milik warga masuk areal pembangunan jalan bebas hambatan atau tol seksi 6A dan 6B di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku.

 

Kategori :