Inisial T Diduga Pengendali Judol Gagal Terungkap, Polri: Penyebarnya Plin-Plan

Rabu 07-08-2024,21:12 WIB
Reporter : Juli Aulia
Editor : Kgs Yahya

Terpisah, Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada ikut sentil Kepala BP2MI Benny Rhamdani setelah tidak bisa membuktikan sosok inisial T.

Dia minta Benny agar lebih berhati-hati sebelum mengungkapkan sesuatu ke publik.

"Kalau enggak tahu apa-apa, kok ngomong," pungkas Wahyu kepada awak media, Selasa, 6 Agustus 2024.

Sementara, melansir siaran pers dari laman kominfo.go.id, bahwa hingga Kamis 13 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memutus akses terhadap 2.645.150 konten judi online. 

BACA JUGA:Tanpa Harus ke Bank, Cara Cetak Rekening Koran BNI Secara Online dan Offline

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengemukakan upaya tersebut sebagai komitmen Pemerintah memberantas judi online secara komprehensif dan mencegah dampak negatif di kalangan masyarakat.

"Kita sudah melakukan take down terhadap 2.645.150 konten judi online dari 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024," tegas Budi.

Dalam kurun waktu bersamaan sambung Budi, Kemenkominfo juga telah mengajukan penutupan 555 akun e-wallet yang terkait dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia.

"Pengajuan pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah berlangsung sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024," sebut dia.

BACA JUGA:Gunung Semeru Kembali Meletus Lagi, Erupsi Kelima Kali Sejak Selasa Pagi, Status Waspada Level III

Budi juga menegaskan pihaknya telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 di situs pemerintahan sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024.

Kemenkomifo juga telah melayangkan peringatan keras kepada pengelola platform digital X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok.

Para pengelola platform digital ini diwanti-wanti terkait sanksi denda hingga Rp500 juta per konten jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online. 

Budi kemudian menjelaskan sesuai ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2024, Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA:WASPADA! DC Pinjol Shopee Tiba-tiba Berhenti Menagih, Simak 4 Langkah yang Kamu Harus Lakukan Apabila Kerumah

Bahwa Kemenkominfo melakukan pencegahan penyebarluasan konten yang dilarang peraturan perundang–undangan melalui pemutusan akses. 

Kategori :