Sedangkan untuk gaji PPPK paruh waktu akan dijelaskan lebih rinci dalam peraturan MenPAN RB dan PP turunan UU ASN yang masih ditunggu.
BACA JUGA:BLT BPNT Sembako dan Bansos PKH Juli - Agustus Rp400.000 Disalurkan Bertahap Mulai Minggu Ini
BACA JUGA:6 Juta Keping Stok, Kemendagri Bantah Blangko e-KTP Langka, Pengecekan Dilakukan 2 Minggu Sekali
MenPAN RB mengharapkan bahwa tenaga non ASN tak perlu khawatir akan kehilangan pekerjaan atau penurunan gaji.
Dia menuturkan bahwa tenaga non ASN sangat penting lantaran sudah memberikan pengabdian bagi negara.
Jadi, hal krusial seperti penurunan gaji tak akan terjadi usai diangkat menjadi ASN baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Sementara bagi tenaga honorer yang merasa belum masuk ke dalam database BKN, Komisi II DPR memberikan kesempatan untuk pendataan ulang.
BACA JUGA:Terdaftar Di DTKS Tapi Belum Dapat Bansos PKH Maupun BPNT Dari Kemensos, Simak 4 Penyebabnya!
BACA JUGA:Pengentasan Wilayah Blankspot di OKI, 12 Desa Segera Merdeka Sinyal
Kemudian datanya diserahkan kepada Komisi II DPR untuk dikaji dan diserahkan kepada MenPAN RB agar bisa diangkat juga.
Demikian informasi resmi dari MenPAN RB terkait hanya ada 2 kategori tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu.