Harga BBM Non Subsidi Terbaru, Berlaku di Seluruh SPBU Pertamina di Indonesia Mulai 9 Agustus 2024

Sabtu 10-08-2024,11:49 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

Dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen.

BACA JUGA:FIX! Ini Dia Kriteria Kendaraan yang Boleh Menggunakan BBM Bersubsidi Pertalite dan Solar

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Berikan Pelatihan Kelompok Kemudi dalam Pengolahan Kopi

“Seperti Badan Usaha lain, Pertamina juga melakukan penyesuaian harga BBM Non Subsidi. Penyesuaian dilakukan secara bertahap,” jelasnya. 

Sebelumnya beberapa produk BBM untuk harga BBM Non Subsidi lainnya seperti Pertamax Turbo, dan Dex Series telah disesuaikan pada awal Agustus lalu

Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, mengatakan penyesuaian harga BBM Non Subsidi Pertamina selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi.

Sehingga meskipun tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama.

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Serahkan Bantuan Penanggulangan Karhutla di Sumsel

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Bantu 50 Cool Box, Dukung Peningkatan Kualitas Hasil Tangkapan

Untuk harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024. 

Harga yang ditetapkan pun juga yang paling terjangkau.

Karena daya beli masyarakat juga menjadi pertimbangan utama.

Penetapan harga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

BACA JUGA:Misi Kemanusiaan Gaza, 25 Nakes TNI Gabung Floating Hospital di Uni Emirat Arab

BACA JUGA:Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini 10 Agustus 2024 Naik Rp11.000 per Gram

Sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi. 

Kategori :