Kepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU).
“Kami pastikan harga ini tetap paling kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” tambah Heppy.
Untuk informasi mengenai harga produk Pertamina terbaru, masyarakat dapat mengakses https://mypertamina.id/fuels-harga atau menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.
BACA JUGA:Pesawat ATR 72 dengan 62 Penumpang Jatuh di Brasil, Tak Ada yang Selamat
Pertamina Patra Niaga Berikan Sanksi ke Salah Satu SPBU di Ogan Ilir
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berupaya memastikan distribusi BBM Bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya.
Pertamina memberikan apresiasi atas keberhasilan Polres Ogan Ilir yang telah berhasil menindak oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian yang telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan.
BACA JUGA:Ledakan Dahsyat di China Guncang Pelabuhan Tersibuk di Dunia, Ternyata Ini Sumbernya
Dan Pertamina akan terus memberikan dukungan terhadap langkah-langkah yang dilakukan APH.
Sebagai wujud langkah tegas, Pertamina Patra Niaga langsung memberikan sanksi kepada SPBU 24.306.26 Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Sanksi yang diberikan berupa penghentian penyaluran BBM jenis Pertalite selama 30 hari.
Untuk kebutuhan masyarakat membeli produk Pertalite, Pertamina menyediakan SPBU disekitar area tersebut yakni SPBU 24.306.177 dan SPBU 24.306.137
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Raih Penghargaan Pembinaan Proklim Dari Kementerian LHK RI