Inilah Aturan Baru Uang Pesangon Karyawan Swasta Menurut UU Cipta Kerja, Menguntungkan Pekerja?

Minggu 11-08-2024,08:54 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 telah disahkan Presiden Jokowi.

Menariknya, ada salah satu poin penting yakni terkait aturan pesangin yang dinilai menguntungkan karyawan swasta.

Sebelum UU Cipta Kerja disahkan, besaran pesangon diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2008.

Tapi, setelah UU Cipta Kerja disahkan besaran pesangong mengalami beberapa penyesuaian.

BACA JUGA:Sabet 3 Penghargaan Bergengsi, PLN Icon Plus Inisiatif dan Proaktif Tingkatkan Value Creation PLN Group

BACA JUGA:Candi Prambanan Jadi Saksi, Negara-Negara ASEAN Tampilkan Olahraga Tradisional di ASEAN Sport Day 2024

Perhitungan uang pesangon karyawan swasta secara umum mengalami peningkatan dibandingkan dengan aturan lama.

Diharapkan, hal ini bisa memberikan jaminan finansial yang lebih baik kepada pekerja yang terkena PHK.

Bahkan, rumus perhitungan pesangon dalam UU Cipta Kerja dinilai lebih adil dan transparan.

Bukan hanya pesangon, peraturan baru ini juga mengatur pengusaha bisa memberi uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak karyawan.

BACA JUGA:Sindir Negara Barat ‘Bermuka Dua’, Iran Kutuk Serangan Israel ke Sekolah di Gaza

BACA JUGA:Lowongan Kerja BUMN PT PP Presisi Tbk untuk Lulusan SMA SMK D3 S1, Simak Persyaratannya disini!

Namun, itu bukan suatu kewajiban yang mutlak, sebab dalam Pasal 156 Ayat (1) UU Cipta Kerja mengandung istilah 'dan/atau'.

Artinya, kata tersebut menunjukkan pengusaha bisa memilih antara memberi uang pesangin atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak atau memberikan semuanya.

"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Pasal 156 Ayat (1) UU Cipta Kerja.

Kategori :